HARAPANMEDIA.COM, BATAM – Hasil putusan permohonan praperadilan terhadap 30 tersangka kasus demo Rempang (11/9) yang diputus hakim tunggal pada Senin (6/11/2023) dengan amar putusannya menolak permohonan praperadilan membuat sejumlah warga Rempang kecewa. Terkait hal ini Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Batam, Bambang Trikoro memberikan penjelasan.
Dalam konferensi persnya, Bambang menjelaskan rangkaian agenda sidang praperadilan telah dimulai sejak 31 Oktober 2023 secara maraton dan berakhir pada 6 November 2023.
Bambang menyampaikan inti dari putusan bahwa eksepsi dari pihak termohon yakni pihak kepolisian ditolak, demikian juga dalam pokok perkara yang diajukan pihak pemohon dalam prapid juga ditolak.
BACA JUGA:Â Menjabat Sejak Tahun 2004, PM Singapura Lee Hsien Loong Berencana Mundur Tahun Depan
“Dasar hukum prapid pasal 77 KUHAP, sebelum diperluas dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21 Tahun 2014, bahwa obyeknya diperluas. Dalam putusan tersebut menyebut bahwa penetapan tersangka, penyitaan, dan penggeledahan masuk dalam Praperadilan,” ujar Bambang saat konferensi pers di Media Center PN Batam, Selasa (7/11/2023).
Dalam pengambilan putusan praperadilan tersebut juga memiliki kekuatan hukum tetap, untuk upaya hukum praperadilan juga telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 4 tahun 2016.
BACA JUGA:Â Sekda Minta Warga Jaga Situasi Kondusif, Tutup Acara Puncak Gebyar PKK di Seibeduk


