HARAPANMEDIA.COM, BATAM – Pemerintah akan mempermudah syarat pendaftaran waralaba. Hal itu akan mereka lakukan dengan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba.
Direktur Bina Usaha Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Septo Soepriyatno menyebutkan melalui revisi ini, syarat pelaku usaha mendapatkan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) akan diperpendek.
“Demi memajukan bisnis waralaba kita, nah yang direvisi itu ialah pada syarat untuk pelaku usaha mendapat STPW dari sebelumnya minimal lima tahun, dipersingkat menjadi tiga tahun saja,” katanya, Rabu (11/10)
BACA JUGA:Batam Mengalami 3 Kebakaran Hutan, Yang Terbaru Terjadi Di Sekitar Bandara Hang Nadim
Septo memaparkan revisi itu dilakukan karena syarat minimal lima tahun pelaku usaha mikro menjalankan bisnis usahanya sudah tidak relevan lagi dengan kondisi kewirausahaan dalam negeri saat ini.


