HARAPANMEDIA.COM, BATAM – Pada Pemilu 2024 mendatang 2 mantan warga binaan yang terdaftar sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Kota Batam. Hal itu disampaikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam.
Nama-nama tersebut pernah dipenjara karena berbagai jenis kasus. Keduanya juga berasal dari partai politik yang berbeda. Di antaranya
Partai Nasional Demokrat (NasDem) dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
“Keduanya masih lanjut di tahapan selanjutnya,” ujar Ketua KPU Kota Batam, Mawardi, Senin (18/9/2023).
BACA JUGA:Pemko Batam Mulai Melakukan Antisipasi Kenaikan Harga Beras
Sesuai aturan yang berlaku, bagi mantan napi yang mendapatkan ancaman hukumannya 5 tahun ke atas, maka ia harus melalui masa tunggu selama 5 tahun.


