HARAPANMEDIA.COM, BATAM – Terdapat sejumlah berkas persyaratan dokumen yang harus dilengkapi oleh masyarakat yang ingin mengajukan pernikahan di kantor KUA.
Persyaratan itu menjadi penting sebagai dokumen pengantar agar pernikahan dapat dilangsungkan di KUA.
Dokumen itu seperti berkas N1, N2, N3 dan lainnya.
“Iya, sebagai syarat utama. Harus dilengkapi semuanya. Termasuk surat dispensasi nikah dari pengadilam bagi anak dibawah umur,” ujar Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Batam Zulkarnain Umar melaui Kasi Bimas Islam Kemenag Batam Muhammad Dirham, Rabu (13/9).
Kata dia, untuk secara administrasi persyaratan nikah harus melengkapi (N1) atau surat keterangan asal usul si calon pengantin, lalu fotocopy KTP dan KK kemudian dan (N2) surat permohonan kehendak nikah dari pihak pengantin ke KUA yang mana biasanya diserahkan dari pihak dari perempuan.
Selanjutnya surat persetujuan mempelai kalau usia mempelai nya di bawah usia 21 tahun surat keterangan izin dari orangtua dan surat dari puskesmas.
Dirham menyampaikan jumlah pasangan yang melangsungkan pernikahan di kota Batam mencapai 600 hingga 650 pasangan setiap bulannya.
Ia mengatakan, tingkat animo masyarakat di wilayah Kota Batam untuk melakukan pernikahan cukup tinggi tahun ini. Pernikahan paling banyak dilakukan pada bulan haji.
Menurutnya, pasangan menikah ini paling banyak di KUA yang memiliki tipologi B, yakni dimana jumlah peristiwa nikah dan rujuk per bulan mencapai 50 sampai 100 orang. Ada empat KUA di Batam yang memiliki tipologi ini yakni KUA Sagulung, KUA Bengkong, KUA Batam Kota dan KUA Batu Ampar.
Empat KUA berstatus tipologi C yakni Sekupang, Lububaja, Batuaji dan Seibeduk dengan pengajuan pernikahan 50 orang perbulan serta Tipologi D, berada di daerah terluar, terdalam dan perbatasan.


