Saturday, February 21, 2026
HomeBatamPraktisi Hukum Kota Batam Ajak Masyarakat Tak Mudah Terprovokasi Terkait Pengembangan Rempang

Praktisi Hukum Kota Batam Ajak Masyarakat Tak Mudah Terprovokasi Terkait Pengembangan Rempang

HARAPANMEDIA.COM, BATAM – Polemik soal pengembangan Pulau Rempang mendapat perhatian serius dari salah satu praktisi hukum di Kota Batam, Zudy Fardy.

Zudy menilai, upaya pemerintah pusat untuk membangun dan mengembangkan Pulau Rempang dan sekitarnya menjadi kawasan ekonomi baru merupakan langkah yang baik.

Bukan tanpa alasan, lanjut Zudy, pemerintah memiliki hak untuk mengatur masyarakatnya demi tujuan yang baik. Dalam hal ini adalah peningkatan ekonomi daerah.

“Sepanjang hal yang baik dilakukan oleh pemerintah maka itu sah-sah saja. Tentu dengan output yang dihasilkan dari kebijakan itu untuk kemaslahatan orang banyak,” ujarnya, Jumat (25/8/2023).

BACA JUGA: Kenaikan Harga Beras, Berikut Alternatif Sumber Karbohidrat Pengganti Nasi

Pria keturunan Melayu tersebut mengatakan, upaya masyarakat untuk menggelar aksi damain di Kantor BP Batam dengan tujuan menolak relokasi kampung tua pun juga sah untuk dilakukan.

Akan tetapi, penolakan oleh warga tersebut juga harus berdasar. Pasalnya, kepemilikan tanah harus dibuktikan dengan sertifikat yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional.

“Di Kota Batam kita ketahui bahwa, yang mempunyai hak pengelolaan lahan adalah BP Batam. BP Batam adalah representasi dari negara. Lalu, muncul pertanyaan, apakah warga kita di sana sudah mengantongi sertifikat kepemilikan? Kepemilikan dalam bentuk apa? Nah ini harus diluruskan dulu,” ungkapnya lagi.

Ia menjelaskan, sejak tahun 1986, Rempang dan sekitarnya merupakan taman buru. Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 41 tahun 1973 tentang Daerah Industri Pulau Batam, pemerintah menetapkan Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam (saat ini BP Batam) untuk bertanggung jawab atas pengembangan pertumbuhan daerah industri pulau Batam, kewenangan dalam peruntukkan dan penggunaan tanah dalam rangka melaksanakan pembangunan Batam sebagai kawasan industri.

BACA JUGA  Jokowi Kembali Setujui 4 KEK Dua Diantaranya di Batam

BACA JUGA: Kenaikan Harga Beras, Berikut Alternatif Sumber Karbohidrat Pengganti Nasi

“Sehingga, tidak mungkin ada warga yang memiliki sertifikat di Rempang. Jika pun ada, coba ditunjukkan sebelum ngotot-ngototan untuk direlokasi,” tambahnya.

BERITA TERKAIT
spot_img

POPULER HARI INI

BERITA TERKINI