HARAPANMEDIA.COM, BATAM – Polda Kepri resmi memberlakukan sanksi denda bagi kendaraan yang tertangkap kamera Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE melakukan pelanggaran.
Sejak diterapkan pada Senin (24/10/2022), Ditlantas Polda Kepri mencatat ada sebanyak 4148 pelanggar yang tertangkap kamera ETLE melakukan pelanggaran berlalu lintas di Batam.
BACA JUGA: Wali Kota Apresiasi Pengurus RT/RW Pejuang dan Pelayan Terdepan Pembangunan Batam
Jumlah pelanggar itu pun langsung diverifikasi oleh tim posko Regional Traffic Managemen Center Ditlantas Polda Kepri.
Setelah diverifikasi, surat ‘cinta’ pun telah dikirim ke sejumlah alamat pemilik kendaraan.
Kepala posko Regional Traffic Managemen Center Ditlantas Polda Kepri, Iptu Dristica Brian mengatakan sehari ETLE diberlakukan penerapan sanksi denda, ada sebanyak 4.148 pengendara yang tertangkap kamera ETLE melakukan pelanggaran.
BACA JUGA: Jaga Inflasi Dinas Ketahanan Pangan Kembangkan Lahan Pertanian di Batam
“Masa uji coba sudah berakhir. Mulai kemarin, sanksi, denda bagi pelanggar sudah mulai berlaku. Ada 4.148 pelanggar tertangkap kamera, dominan roda dua,” ujar Kaposko RTMC Ditlantas Polda Kepri, Iptu Brian, Selasa (25/10/2022).
Ia mengatakan jenis, kriteria, poin pelanggaran yang tertangkap kamera ETLE masih sama dengan sebelumnya saat masa uji coba.


