“Mereka, pelaku pelanggaran masih dominan sama Tak pakai safetyball, tak pakai helm, terobos lampu merah,” ungkapnya.
Ia menyampaikan jumlah pelaku pelanggaran yang lebih banyak tertangkap kamera ETLE berada di jalan Muka Kuning Batamindo.
Bagi mereka pelaku pelanggaran, kata Brian akan segera menerima surat tilang. Bentuknya, ada surat tilang yang dikirim via elektronik dan surat ‘cinta’.
Karena itu jangan heran bila warga nantinya ada yang menerima surat tilang yang diantar langsung oleh petugas kantor pos ke rumah masing-masing.
BACA JUGA: Pemko Gandeng Distributor Jual Kebutuhan Pokok Lebih Murah dari Harga Pasar
Saat ini, petugas posko RTMC Ditlantas Polda Kepri masih terus melakukan validasi, verifikasi terhadap kendaraan yang tertangkap kamera ETLE melakukan pelanggaran berlalu lintas.
Dikatakannya, surat tilang yang telah diverifikasi petugas polisi lalu lintas di RTMC Ditlantas Polda Kepri mulai hari ini telah dikirim ke mereka yang melakukan pelanggaran.
“Ketika masyarakat ada yang dapat surat tilang, diminta melakukan konfirmasi ke posko gakkum untuk melakukan konfirmasi data pelanggar,” ujarnya. (*/man)



