HARAPANMEDIA.COM, BATAM – Bank Umum Konvensional yang memiliki unit usaha syariah wajib melakukan spin off atau konversi menjadi Bank Umum Syariah (BUS) sebelum tenggat waktu tahun 2023. Hal itu wajib dilakukan sesuai perintah Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Aturan ini juga berlaku bagi bank-bank pembangunan daerah (BPD) di tiap-tiap daerah di Indonesia. Di wilayah Kepulauan Riau, Bank Riau Kepri (BRK) sendiri sudah resmi menjalankan konversi menjadi BRK Syariah, sejak tanggal 25 Agustus 2022 lalu.
BACA JUGA:Â Bedok Reservoir Park Singapura, Pesona Taman Air Yang Dulunya Hanya Tambang Pasir
Namun, Direktur Utama BRK Syariah, Andi Buchari mengakui adanya beberapa tantangan dalam melakukan proses spin off atau konversi ini bagi BPD. Tantangan pertama adalah pemulihan dari dampak Pandemi Covid-19. Meski sudah mulai mereda, dampak pandemi masih dirasakan sebagian bank-bank daerah.
“Relaksasi restrukturisasi kredit perbankan kabarnya akan berakhir Maret 2023 mendatang. Kami berharap mudah-mudahan bisa diperpanjang, tetapi jika tidak, ini menjadi tantangan yang harus diantisipasi,” ujar Andi, Kamis (6/10/2022).
Tantangan kedua adalah inflasi yang secara nasional lebih tinggi di bulan September 2022, yakni mencapai 5,95 persen (yoy), jika dibandingkan bulan Agustus 2022 yang hanya mencapai 4,69 persen (yoy). Menurutnya, ini bisa berdampak terhadap daya beli, dan juga daya bayar masyarakat terhadap produk perbankan.


