HARAPANMEDIA.COM, TANJUNGPINANG – Keputusan Gubernur Kepri terkait tarif baru angkutan penumpang umum dalam negeri antar Kabupaten/Kota di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) untuk menaikkan tarif mulai berlaku pada Sabtu,10 September 2022.
Setelah Gubernur Kepri, Ansar Ahmad mengeluarkan keputusan tersebut pantauan di pelabuhan sejumlah warga terlihat antre untuk membeli tiket kapal. Kenaikan tarif angkutan kapal laut tersebut merujuk pada Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1065 Tahun 2022.
BACA JUGA: Gubernur Teken Kenaikan Tarif Angkutan Umum Kapal Laut di Kepri, Ini Tarif Barunya
Setelah disepakati bersama Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota dan pihak terkait lainnya, ditetapkan kenaikan tarif perjalanan transportasi laut naik sebesar 20 persen.
Hal ini juga menjadi upaya pencegahan inflasi di Kepri, sebab sektor transportasi merupakan salah satu penyumbang terbesar dalam pengendalian inflasi.
“Meski kenaikan harga BBM mencapai 54 persen, jangan sampai kenaikan transportasi sama, pertimbangannya agar tidak memberatkan masyarakat,” kata Ansar.
BACA JUGA: Telkomsel Latih UMKM Batam Secara Gartis Agar Bisa Kembangkan Usaha Lewat Platform Digital
Penyesuaian tarif ini akan dilakukan evaluasi secara berkala tiap tiga bulan untuk melihat apabila terjadi perubahan yang mempengaruhi biaya operasional dan penyesuaian akibat kenaikan harga BBM.
Berikut tarif terbaru tiket kapal antar Kabupaten/Kota di Kepulauan Riau menggunakan BBM Solar Subsidi:



