Saturday, February 21, 2026
HomeEkobisnisRudi Surati Pusat Terkait Keluhan Pengusaha Kapal Angkut Barang Harus Laik Laut

Rudi Surati Pusat Terkait Keluhan Pengusaha Kapal Angkut Barang Harus Laik Laut

HARAPANMEDIA.COM, BATAM – Badan Pengusahaan (BP) Batam menggelar pertemuan bersama para pengusaha kapal tongkang ihwal persyaratan laik laut. Pertemuan itu dipimpin Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, memimpin langsung pertemuan tersebut dengan harapan mampu mengatasi polemik yang bakal mengganggu kinerja ekspor di Batam.

Di mana, para pengusaha kapal tongkang mengaku khawatir dengan kebijakan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Nomor Al.012/3/11/DJPL/2022 tanggal 21 Juni 2022 tentang persyaratan lain laut bagi kapal tongkang (barge) yang melayani pengangkutan kontainer.

BACA JUGA: Perwakilan Pelabuhan Rotterdam Belanda Jajaki Peluang Investasi di Bintan

“Kami akan terus memastikan kelancaran arus keluar masuk barang di Batam,” tegas Rudi saat memimpin rapat di Gedung BP Batam.

Di sisi lain, Rudi meminta agar seluruh pengusaha pelayaran mematuhi kebijakan yang berasal dari Kemenhub tersebut.

Tujuannya tak lain untuk menjaga stabilitas perekonomian di Batam. “Kami juga telah menyurati Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto agar mendapatkan solusi terbaik,” sambungnya.

Sementara, perwakilan pengusaha kapal tongkang di Batam sendiri mengaku keberatan dengan kebijakan dari Kemenhub. Alasannya dapat menurunkan produktivitas pengiriman barang ke Singapura.

BACA JUGA: Bank Indonesia Serahkan Bibit Tanaman dan Pupuk kepada Tim PKK Provinsi Kepri Guna Mendukung Pengendalian Inflasi

“Arus logistik di Batam akan tersendat karena kapal-kapal yang mengangkut kontainer terhalang persyaratan laik laut,” ungkap Direktur PT Snepac Shipping, Zulkifli.

Masih dalam agenda rapat, Kepala KSOP Khusus Batam, Revolindo, mengatakan bahwa kebijakan kementerian itu dimaksudkan untuk menjamin keselamatan pelayaran di perairan Indonesia.

Menurutnya, dari total 14 kapal tongkang yang beroperasi di Batam, hanya ada tiga kapal saja yang telah memenuhi persyaratan.

BACA JUGA  Menkes Budi Canangkan Bulan Imunisasi Anak , Sebanyak 24 Ribu Anak Kepri Akan Diimunisasi

Oleh karenanya, ia berharap agar para pengusaha dapat melengkapi persyaratan agar tak ada lagi insiden kapal tongkang tenggelam karena kelebihan muatan atau tidak terpenuhi persyaratan laik lautnya.

BACA JUGA: Masjid Tanjak dan Masjid Sultan Mahmud Riayat Syah Jadi Ikon Wisata Religi di Batam

“Pelayanan di perhubungan laut sendiri ada sistemnya. Jadi kaitannya dengan kapal-kapal yang akan memuat kontainer itu harus completed. Tapi jika teman-teman dari BKI bisa memberi rekomendasi bahwa kapal ini laik atau muatan ini tidak membahayakan, akan kami layani,” ujarnya.

BERITA TERKAIT
spot_img

POPULER HARI INI

BERITA TERKINI