HomeKepriPutusan Final PWI Pusat Sebanyak 10 Orang Asal Kepri Dicoret dari Keanggotaan...

Putusan Final PWI Pusat Sebanyak 10 Orang Asal Kepri Dicoret dari Keanggotaan PWI

spot_img

HARAPANMEDIA.COM, BATAM – Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) secara resmi menerbitkan Surat Keputusan (SK) yang menetapkan gugurnya keanggotaan 10 wartawan asal Kepulauan Riau (Kepri) dari tubuh PWI. Melalui keputusan final ini, dipastikan bahwa kesepuluh nama tersebut tidak lagi berstatus sebagai anggota PWI secara nasional.

Ketua PWI Provinsi Kepri, Saibansah Dardani, menegaskan bahwa pengumuman ini merupakan wujud transparansi dan kepastian hukum dalam berorganisasi, sekaligus pemberitahuan resmi kepada publik dan mitra kerja PWI di Provinsi Kepri.

“Ini adalah bentuk kepastian administratif. Kami tegaskan kepada seluruh pemangku kepentingan, instansi pemerintah, dan masyarakat luas bahwa 10 nama tersebut secara sah bukan lagi anggota PWI. Segala bentuk aktivitas maupun tindakan mereka ke depan sudah tidak ada lagi kaitannya dengan organisasi Persatuan Wartawan Indonesia,” tegas Ketua PWI Kepri yang akrab disapa Cak Iban itu.

BACA JUGA: Serikat Buruh Ajukan Tuntutan Kenaikan Upah Harus Sesuai Kebutuhan Hidup Layak

Penetapan status tersebut tertuang secara rinci dalam Surat Keputusan Pengurus Pusat PWI Nomor: 120-PGS/PP-PWI/IX/2026 yang diterbitkan di Jakarta pada 27 September 2026 dan ditandatangani oleh Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir.

SK tersebut merupakan tindak lanjut yang sah atas surat pengunduran diri yang diajukan, merujuk pada Pasal 6 ayat (1) huruf f Anggaran Rumah Tangga (ART) PWI mengenai aturan gugurnya keanggotaan.

BERITA TERKAIT
spot_img

POPULER HARI INI

BERITA TERKINI