HARAPANMEDIA.COM, BATAM – Polisi mengungkapkan bahwa Budi Erman Ritonga, (55), pelaku penganiayaan terhadap Isro Rianto, di depan masjid Al Kautsar RT 001 RW 001 Tiban Lama, Minggu (5/6/2022) lalu merupakan residivis di kasus yang sama pada tahun 2019 yang lalu.
Hal itu terungkap saat polisi melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap Budi Erman.
BACA JUGA: 500 Orang Antusias Ikuti Sepeda Santai Bhayangakara, Panitia Siapkan Ratusan Buah Door Prize
Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardhana mengatakan dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan diketahui pelaku sudah melakukan hal yang sama tiga tahun yang lalu.
“Hal yang dilakukan pelaku beberapa waktu lalu tergolong sepele. Hanya saja pelaku orangnya tempramental sehingga mudah terbawa emosi,” ujar Yudha, Selasa (21/6/2022).
BACA JUGA: Perorangan Penghasilan di Bawah UMK per Bulan Gratis Urus Sertifikat Tanah
Yudha menyebut, pelaku bawaannya mudah tersinggung dan cepat marah. Jika ada perkataan yang tidak berkenan dihatinya.
“Diketahui tidak ada masalah antara korban dan pelaku sebelumnya,” sebut Kapolsek.



