Saturday, February 21, 2026
HomeRegionalPerorangan Penghasilan di Bawah UMK per Bulan Gratis Urus Sertifikat Tanah

Perorangan Penghasilan di Bawah UMK per Bulan Gratis Urus Sertifikat Tanah

HARAPANMEDIA. COM, JAKARTA – Kantor Pertanahan di berbagai daerah tidak wajib mengenakan tarif saat pengurusan sertifikat. Kelompok masyarakat tertentu bisa dikenakan tarif nol rupiah alias gratis.

Biaya itu disebut sebagai tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan itu berlaku terhadap tiga layanan pertanahan.

Pelayanan tersebut meliputi pengukuran dan pemetaan batas bidang tanah, pelayanan pemeriksaan tanah oleh Panitia A atau pelayanan pemeriksaan tanah oleh Petugas Konstatasi.

 

BACA JUGA: Pencarian Pekerja Migran yang Hilang Terkendala Arus Laut di Perairan Batam

Begitu juga pelayanan pendaftaran tanah untuk pertama kali, yakni perpanjangan dan pembaruan hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB), atau hak pakai berjangka waktu.

Kendati demikian, kelompok masyarakat yang memenuhi kriteria pengenaan tarif nol rupiah tetap harus mengajukan permohonan saat mengurus sertifikat tanah.

Sebagaimana tertulis di dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No. 25 Tahun 2016 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif PNBP terhadap Pihak Tertentu.

 

BACA JUGA: Pembangunan Sirkuit F1 di Bintan Tawarkan Konsep Hijau Suasana Hutan Bakau

Kriteria pengenaan tarif Rp 0,00 (nol rupiah) bagi pihak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1),
meliputi:

a. masyarakat tidak mampu, untuk pelayanan pendaftaran tanah pertama kali dan merupakan pemilikan yang pertama, dengan ketentuan: 1) untuk pertanian, di Pulau Jawa paling luas 1 ha (satu hektare), dan diluar Pulau Jawa paling luas 2 ha (dua hektare);

2) untuk perkebunan, di Pulau Jawa paling luas 2 ha (dua hektare), dan diluar Pulau Jawa paling luas 4 ha (empat hektare);

3) untuk rumah tempat tinggal, di Pulau Jawa paling luas 200 m2 (meter persegi), dan di luar Pulau Jawa 600 m2 (meter persegi).

BACA JUGA  Amsakar Bersama Perangkat Daerah Gelar Yasinan dan Doa Bersama Sambut Bulan Susi Ramadan

b. Masyarakat yang termasuk dalam Program Pemerintah Bidang Perumahan Sederhana, tidak dibatasi luasan;

 

BACA JUGA: All New Ertiga Hybrid Produk Terbaru Suzuki Kini Hadir di Batam, Mobil Elektrifikasi Pertama di Kelasnya

BERITA TERKAIT
spot_img

POPULER HARI INI

BERITA TERKINI