Friday, November 28, 2025
HomeBatamLangkah dan Cara Klaim Kacamata Pakai BPJS Kesehatan

Langkah dan Cara Klaim Kacamata Pakai BPJS Kesehatan

HARAPANMEDIA.COM, BATAM- Biaya berbagai layanan kesehatan sudah ditanggung BPJS Kesehatan. Termasuk, untuk pemanfaatan alat kesehatan, seperti penggantian kacamata.
Tapi sebelum itu, pastikan dulu Anda sudah membayar iuran bulanan secara rutin.

Pasien peserta BPJS dapat memanfaatkan jaminan ini dengan rekomendasi dokter spesialis mata dan didukung hasil pemeriksaan mata. Tentu saja, manfaat ini adalah untuk pasien BPJS Kesehatan dengan gangguan penglihatan sesuai indikasi medis.

Berikut adalah ketentuan klaim kacamata sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan:

– Berdasarkan resep dari dokter spesialis mata
– Ada indikasi medis minimal sferis 0,5D dan silindris 0,25D
– Peserta bisa mengklaim layanan ini maksimal dua tahun sekali.

Langkah-langkah membeli kacamata dengan BPJS Kesehatan:
1. Datangi faskes tingkat I

Sama halnya dengan prosedur layanan yang lain, Anda perlu memulainya dari fasilitas kesehatan (faskes) tingkat I untuk klaim kacamata BPJS. Fasilitas kesehatan yang didatangi adalah puskesmas, klinik, atau dokter sesuai dengan yang tertera pada kartu BPJS Kesehatan Anda. Setelah itu, mintalah surat rujukan, kemudian tunjukan surat rujukan tersebut kepada dokter spesialis mata atau poliklinik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

2. Kunjungi dokter mata

Begitu sampai di tempat dokter spesialis mata, peserta BPJS yang bersangkutan bisa melakukan pemeriksaan mata sekaligus mendapatkan resep untuk membeli kacamata. Pastikan untuk mendatangi dokter maupun poliklinik yang sudah ditunjuk oleh pihak BPJS agar proses pembelian kacamata dapat berjalan lancar dan tanpa kendala.

BERITA TERKAIT
spot_img

POPULER HARI INI

BERITA TERKINI