HARAPANMEDIA.COM, BATAM – Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026 masih menimbulkan berbagai masalah. Ombudsman Perwakilan Kepri menemukan dalam proses SPMB Tahun 2025 ini ada sejumlah catatan serius yang berpotensi menimbulkan maladministrasi.
Kepala Ombudsman Kepri Lagat Siadari mengatakan ada beberapa temuan yang dilakukan pihaknya yang patut segera diatasi. Melalui Keasistenan Pencegahan Maladministrasi, Ombudsman Kepri melakukan observasi langsung di empat posko verifikasi yakni Posko SMAN 3, SMKN 7, SMAN 5, dan SMKN 1.
BACA JUGA:Â Kepala BP Batam Sambut Kunjungan Duta Besar Australia, Harapkan Investasi Meningkat
Selain itu pengawasan juga mencakup beberapa sekolah dasar dan sekolah menengah pertama di Kota Batam belum lama ini.
Meski secara umum pelaksanaan verifikasi berjalan lancar, Ombudsman mencatat ada persoalan yang perlu segera dibenahi.
“Kita sudah melakukan pemantauan di beberapa posko verifikasi, ada sejumlah catatan penting yang harus dilakukan agar tidak terjadi maladministrasi,” ujar Lagat, Senin (30/6/2025).
BACA JUGA:Â Kurangi Pengangguran di Batam, Pemko Batam Targetkan 2.650 Peserta Ikuti Pelatihan dan Bimtek
Temuan itu yakni ada perbedaan pemahaman para petugas verifikator dalam melakukan pengecekan dan validasi dokumen. Hal ini bisa memicu penyimpangan prosedur, ketidakcermatan, hingga kelalaian yang berujung calon murid kehilangan kesempatan lolos verifikasi.


