HomeKepriOmbudsman Buka Pengaduan Warga Jika Temukan Potensi Pelanggaran SPMB 2025

Ombudsman Buka Pengaduan Warga Jika Temukan Potensi Pelanggaran SPMB 2025

spot_img

“Petugas seharusnya berpegang pada juknis yang sudah ditetapkan. Kalau ragu, wajib konsultasi ke Dinas Pendidikan,” kata Lagat.

Selain itu Ombudsman juga mendapati beberapa ketentuan dalam petunjuk teknis Dinas Pendidikan belum selaras dengan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025. Salah satunya soal penggunaan Kartu Keluarga (KK) di bawah 1 tahun yang tidak sesuai ketentuan Pasal 18, terutama dalam kondisi penambahan atau pengurangan anggota keluarga.

BACA JUGA: Kurangi Pengangguran di Batam, Pemko Batam Targetkan 2.650 Peserta Ikuti Pelatihan dan Bimtek

“Selain itu, masih ada penyebaran informasi keliru ke warga bahwa surat keterangan domisili bisa dipakai mendaftar SPMB. Padahal sudah jelas KK minimal terbit satu tahun sebelum pendaftaran, kecuali untuk korban bencana,” ujar Lagat.

Lagat meminta Dinas Pendidikan tidak menambah Rencana Daya Tampung (RDT) di sekolah-sekolah yang padat peserta yang belum tertampung harus disalurkan ke sekolah negeri atau swasta yang masih memiliki kuota, sesuai Pasal 50 Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025.

Ada faktor maladministrasi lain yang turut disoroti Ombudsman Kepri, termasuk pemetaan calon peserta didik di wilayah domisili yang tidak maksimal. Kemudian lemahnya koordinasi lintas instansi serta juknis yang belum optimal dan persyaratan pendaftaran yang belum jelas.

Ombudsman Kepri membuka kanal pengaduan. Bagi masyarakat yang menemukan dugaan maladministrasi selama proses SPMB agar melapor dan siap ditindaklanjuti. (*/man)

BERITA TERKAIT
spot_img

POPULER HARI INI

BERITA TERKINI