HARAPANMEDIA.COM, BATAM- Petugas Bea dan Cukai Batam mengamankan Truk berpelat dinas TNI-AL 5025 IV Lantamal IV Batam di pelabuhan Punggur Batam, Kepulauan Riau.
Dump Truck itu diamankan petugas, karena mengangkut rokok tanpa cukai sebanyak 3,5 juta batang rokok atau 309 ton dengan berbagai merk seperti Manchester Double Drive, Rave Ice Menthol, HD Classic, dan Ofo Bold. Rokok illegal itu, akan diseludupkan ke Tanjungpinang menggunakan kapal roro melalui pelabuhan Punggur Batam.
“Iya benar, kita lakukan penindakan terhadap dump truck muatan rokok tanpa cukai,” Kata Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan Bea Cukai Batam, Evi Octavia, saat dikonfirmasi Minggu (18/5).
Lebih lanjut, dia mengatakan penindakan itu dilakukan petugas pada Kamis (15/5) lalu. Petugas mencurigai muatan yang diangkut dump truck untuk penyeberangan di pelabuhan Punggur Batam. Setelah diperiksa petugas, ternyata berisi rokok tanpa dilengkapi dokumen resmi dan tanpa pita cukai. Rokok illegal yang disita petugas, ditaksir mencapai Rp 5,3 miliar dan kerugian negara sekitar Rp 2,67 miliar.



