Saturday, February 21, 2026
HomeBatamWarga Singapura Hampir Dua Tahun Tinggal di Batam, Dua WNA Dicekal Masuk...

Warga Singapura Hampir Dua Tahun Tinggal di Batam, Dua WNA Dicekal Masuk ke Indonesia

HARAPANMEDIA.COM, BATAM – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam, Kepulauan Riau, mendeportasi dua warga negara asing (WNA) asal Malaysia dan Singapura karena melewati batas masa izin tinggal di Batam.

“Yang pertama berinisial SKY asal Malaysia dan MRA asal Singapura. Batas izin tinggal mereka sudah habis, tapi masih berada di Batam,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Batam Subki Miuldi di Batam, Senin (23/5/2022).

 

BACA: Jefriden Jelaskan Empat Arah Pembangunan Batam kepada Anak-anak Pramuka

Subki menjelaskan SKY masuk ke Batam sejak tanggal 27 Februari 2020 melalui Kantor Imigrasi Batam menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK). Sedangkan MRA masuk ke Batam sejak tanggal 15 Maret 2020 melalui Imigrasi Batam menggunakan BVK.

“Padahal untuk masa izin tinggalnya hanya 30 hari, tapi mereka menyalahi izin tinggal yang sudah diberikan,” kata Subki.

 

BACA: Batam Kini Zona Hijau, Aktivitas Sudah Bisa Dilakukan Lebih Leluasa

 

BERITA TERKAIT
spot_img

POPULER HARI INI

BERITA TERKINI