HARAPAN MEDIA.COM, BATAM- Badan Pengusahaan (BP) Batam memfasilitasi pergeseran terhadap dua Kepala Keluarga (KK) terdampak pengembangan Rempang Eco City ke rumah baru, Tanjung Banun, Kamis (24/10/2024).
Pergeseran itu menambah total warga Rempang yang telah pindah ke rumah baru menjadi 26 KK. Sehari sebelumnya, Rabu, (23/10) sebanyak lima KK juga telah pindah ke rumah baru di Tanjung Banun.
“BP Batam mengapresiasi atas dukungan yang diberikan masyarakat dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan melalui PSN Rempang Eco City,” kata Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol, Ariastuty Sirait di Batam Centre.
Ia kembali menyebutkan pemberian rumah atau hunian baru tersebut, merupakan komitmen pihaknya dalam menjalankan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 62 Tahun 2018 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Nasional.
“Masyarakat diberikan haknya dengan rumah baru tipe 45 di atas tanah seluas 500 m²,” terangnya.



