HARAPANMEDIA.COM, BATAM-Pembayaran Kekurangan upah September 2026 untuk 1.025 pekerja PT Ghim Li Indonesia telah diselesaikan pihak manajemen pada Selasa (13/10/2026).
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kepulauan Riau, Diky Wijaya, mengatakan sisa selisih upah tersebut sudah masuk ke rekening masing-masing pekerja.
Pembayaran itu menyusul adanya kekurangan pembayaran upah September yang sebelumnya masih menjadi persoalan bagi para pekerja perusahaan garmen tersebut.
“Yang jelas hak mereka yang sisa selisih dari bulan September sudah dibayarkan semua,” ujar Diky Wijaya pada Selasa (13/10/2026).
BACA JUGA:Â Blackout Batam Diselidiki Polda Kepri Dengan Menerjunkan Sejumlah Personel ke Lapangan
Ia memperkirakan nilai pembayaran sisa upah tersebut mencapai miliaran rupiah yang telah ditransfer ke rekening para pekerja.
“Kalau enggak salah kemarin lebih kurang sekitar Rp3,4 miliar. Tapi yang jelas sudah masuk ke rekening masing-masing pegawai,” tambahnya.
Menurut Diky, dana tersebut berasal dari Ghim Li Singapura yang ditransfer untuk pembayaran kepada pekerja PT Ghim Li Indonesia.
Pembayaran tersebut hanya mencakup kekurangan upah September dan belum termasuk pesangon maupun hak-hak pekerja lainnya.
Di tengah penyelesaian pembayaran upah, persoalan permintaan agar Wali Kota Batam menyurati Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terkait perkara PT Ghim Li Indonesia masih menjadi pembahasan.
BACA JUGA:Â Amsakar Akan Fokus Tangani Banjir, Sampah dan Infrastruktur Sampaikan Jawaban Atas Pandangan Fraksi DPRD
Diky mengatakan, tindak lanjut permintaan tersebut merupakan ranah Pemerintah Kota Batam.



