HomeBatamPemko Tetapkan Masterplan Titik Reklame Neon Box dan Videotron, Bilboard Konvensional Tak...

Pemko Tetapkan Masterplan Titik Reklame Neon Box dan Videotron, Bilboard Konvensional Tak Diakomodir Lagi

spot_img

Pembagian tersebut turut menentukan mekanisme pembayaran sewa lahan. Ia menjelaskan, penerimaan sewa mengikuti status aset yang digunakan.

“Jika reklame berdiri di atas aset BP Batam, pembayaran sewanya mengikuti mekanisme BP Batam. Sementara itu, reklame di atas aset Pemko Batam mengikuti ketentuan sewa pemerintah kota,” tambahnya.

Selain sewa lahan, sektor reklame juga menjadi salah satu sumber penerimaan pajak daerah.
Namun, penetapan tarif sewa membutuhkan proses tersendiri, termasuk penilaian dan penerbitan keputusan sesuai ketentuan.

Dengan sistem baru ini, pelaku usaha dapat melihat lokasi, ukuran, dan tarif sewa titik reklame melalui aplikasi EASY di laman easy.batam.go.id/web.

Sistem tersebut terhubung dengan iBOSS dan Sistem Informasi Geospasial Reklame (SIGRE) milik BP Batam.
Reza mengatakan pengajuan juga dibatasi untuk mencegah penguasaan titik oleh satu biro reklame.

“Setiap biro hanya diperbolehkan mengajukan maksimal lima titik dalam satu tahap. Pengajuan tambahan dapat dilakukan setelah titik sebelumnya memasuki tahap pembangunan sesuai mekanisme yang ditetapkan,” tuturnya.

Khusus di persimpangan, satu titik hanya dapat dialokasikan kepada satu biro reklame.
Biro dari luar Batam tetap diperbolehkan mengajukan permohonan selama memiliki alamat usaha atau sekretariat di Batam.

Sebelum memperoleh persetujuan, pemohon harus melewati tahapan prareklame dan memilih lokasi yang tersedia melalui aplikasi.

“Setelah itu, tim Penataan Reklame dari unsur Pemko Batam dan BP Batam kemudian meninjau lokasi untuk memastikan pemasangan tidak berbenturan dengan utilitas, infrastruktur, maupun rencana pembangunan,” terangnya.

Setelah dinyatakan memenuhi persyaratan teknis dan menyelesaikan pembayaran sewa lahan, pemohon dapat memperoleh persetujuan titik reklame dan melanjutkan pengurusan PBG.

Reza menjelaskan, setiap titik juga diwajibkan memiliki jaminan pembongkaran sebesar Rp 10 juta.
Jaminan tersebut dapat digunakan untuk membiayai pembongkaran apabila pemilik tidak membongkar konstruksi setelah masa berlaku reklame berakhir.

BACA JUGA  Cek Kenyamanan Penumpang, Menteri Perhubungan Kunjungi Pelabuhan Domestik dan Internasional Sekupang

Asuransi diwajibkan ketika konstruksi telah mencapai 70 persen sebagai langkah antisipasi apabila reklame roboh dan menimbulkan kerugian.

Melalui masterplan ini, pemerintah berharap pemasangan reklame tidak lagi hanya berorientasi pada ketersediaan ruang promosi akan tetapi juga memperhatikan ketertiban lokasi, keselamatan, kepatuhan perizinan, dan menngkatkan penerimaan. (*/man)

BERITA TERKAIT
spot_img

POPULER HARI INI

BERITA TERKINI