HomeBatamPemko Tetapkan Masterplan Titik Reklame Neon Box dan Videotron, Bilboard Konvensional Tak...

Pemko Tetapkan Masterplan Titik Reklame Neon Box dan Videotron, Bilboard Konvensional Tak Diakomodir Lagi

spot_img

HARAPANMEDIA.COM, BATAM – Pemerintah Kota Batam bersama Badan Pengusahaan (BP) Batam menetapkan 2.481 titik reklame sebagai acuan pemasangan media promosi, sekaligus membatasi jenis reklame yang difasilitasi dalam skema baru.

Pemerintah menyediakan 1.658 titik untuk neon box dan videotron serta 823 titik untuk umbul-umbul. Sedangkan untuk baliho konvensional tidak lagi difasilitasi melalui skema masterplan yang baru diluncurkan pada Senin (12/10/2026).

Staf Ahli Wali Kota Batam, Jefridin, mengatakan penataan ini merupakan kelanjutan dari penertiban yang telah dilakukan sejak 2025.

BACA JUGA: DPRD Batam Akan Panggil RDP Dinas Perhubungan Minta Paparkan Realisasi Pendapatan Perparkiran

Upaya tersebut tidak hanya menyasar reklame yang melanggar ketentuan, tetapi juga mengatur kembali penempatan dan desain reklame agar sesuai dengan perkembangan kota.

“Kita ingin wajah Kota Batam yang kita cintai ini tertata dengan rapi, supaya estetika kota ini bisa terjaga dengan baik, terutama dari sisi reklamenya,” ujar Jefridin saat peluncuran Masterplan Titik Reklame Kota Batam di Kantor Wali Kota Batam.

Menurut Jefridin, penataan reklame juga berkaitan dengan keselamatan pengguna jalan. Batam yang berpotensi mengalami angin kencang dan puting beliung membutuhkan konstruksi reklame yang memenuhi persyaratan teknis. Oleh karena pemasangan reklame harus melalui perizinan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

BACA JUGA: Pemulihan Listrik PLN Capai 100 Persen, BP Batam Turun Langsung Kawal Layanan dan Dunia Usaha

Pemerintah juga mewajibkan jaminan pembongkaran dan asuransi konstruksi untuk mengantisipasi risiko reklame roboh maupun bangunan yang tidak dibongkar setelah masa izinnya berakhir.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batam, Reza Khadafy, menjelaskan bahwa penyusunan masterplan melibatkan Pemko Batam dan BP Batam karena sebagian besar titik berada di atas aset yang dikelola BP Batam.

BACA JUGA  Hanya Dengan Telur Bisa Dapatkan Sarapan Yang Bergizi dan Praktis

“Ini merupakan kolaborasi BP Batam dan Pemko Batam yang terintegrasi. Dalam penyusunan masterplan, BP Batam terlibat penuh karena sekitar 90 persen aset dalam perencanaan tersebut merupakan aset BP Batam,” kata Reza.

BACA JUGA: BP Batam dan Kementerian Transmigrasi Perkuat Sinergi Pengembangan Rempang Eco City

Dari 1.658 titik yang diperuntukkan bagi neon box dan videotron, sebanyak 1.565 titik berada di atas aset BP Batam, 91 titik di atas aset Pemko Batam, dan dua titik di atas aset Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

BERITA TERKAIT
spot_img

POPULER HARI INI

BERITA TERKINI