Wakil Ketua Pansus, Kamaruddin Muda, mengatakan pihaknya perlu melakukan pendalaman terhadap draf Ranperda yang ada sebelum pembahasan masuk ke tahap berikutnya.
“Dari draf Ranperda yang ada tentu perlu pendalaman. Dan kita menyusun jadwal serta menginventarisir pemangku kepentingan lainnya untuk dilibatkan bersama dalam pembahasan Ranperda ini,” kata Kamaruddin, Rabu (16/9/2026).
Legislator Nasdem itu mengatakan pelibatan berbagai pemangku kepentingan diperlukan agar pembahasan Ranperda dapat dilakukan secara komprehensif. Dengan demikian, berbagai aspek yang berkaitan dengan penataan Kampung Tua dapat menjadi bahan pertimbangan dalam proses penyusunan regulasi tersebut.
BACA JUGA: Kasus Dugaan Malapraktik di Rumah Sakit Awal Bros Botania, Penyidik Panggil 16 Saksi Termasuk Dokter
Rapat perdana ini menjadi langkah awal Pansus DPRD Kota Batam bersama Pemko Batam untuk menyusun tahapan pembahasan Ranperda Penataan Kampung Tua, termasuk mengidentifikasi pihak-pihak terkait yang nantinya akan dilibatkan dalam proses pembahasan.
Sebagai informasi bahwa jumlah kampung tua di Kota Batam sebanyak 37 titik. Sedangkan jumlah kampung tua yang bersertifikat masih sedikti termasuk jumlah kampung tua yang sudah diukur.
Sejak pemerintahan Jokowi, saat datang ke Batam menjanjikan agar Kampung tua diberikan sertifikat dan hal itu terus berproses sehingga saat ini sudah ada sejumlah kampung tua yang sudah memiliki sertifikat. (*/man)



