Melalui regulasi tersebut, aset daerah diharapkan dapat dikelola secara tertib administrasi dan hukum, efektif, efisien, transparan, serta akuntabel. Pengelolaan yang baik juga diharapkan meningkatkan nilai manfaat barang milik daerah untuk mendukung pemerintahan, pelayanan publik, dan pembangunan Batam.
Selain itu, Ranperda ketiga, mengatur perubahan atas Perda Kota Batam Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Amsakar mengatakan, perubahan regulasi tersebut dilakukan untuk mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang belum tergarap secara maksimal.
Namun, peningkatan pendapatan tetap dilakukan secara rasional dan akuntabel dengan mempertimbangkan kemudahan berusaha serta iklim investasi di Batam.
Pemko Batam juga telah memperhatikan masukan dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan dalam penyusunan perubahan regulasi tersebut.
BACA JUGA: Selama Tiga Bulan Diintai, Tim Mendeteksi Pergerakan MV King Sun Amankan 1,3 Ton Ketamin
“Pemko Batam tetap berkomitmen untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah secara rasional dan akuntabel, sekaligus menciptakan kemudahan berusaha, menjaga iklim investasi yang kondusif, meningkatkan daya saing daerah, serta menghadirkan pelayanan publik yang responsif, berkeadilan, dan berpihak kepada masyarakat,” kata Amsakar.
Sejumlah penyempurnaan turut diusulkan pada sektor retribusi. Di sektor ketahanan pangan dan pertanian, khususnya pelayanan pemotongan dan pemeriksaan kesehatan hewan, komponen biaya pemeriksaan kesehatan hewan akan disatukan dalam tarif pemotongan sehingga tidak lagi dipungut secara terpisah.
Pemko Batam juga mengusulkan sejumlah objek layanan baru, antara lain pengkarkasan, pemotongan unggas modern, penggunaan freezer atau cold storage, serta sewa kandang penampungan.
Di sektor perhubungan, Pemko Batam memberikan relaksasi terhadap tarif stiker parkir berlangganan. Kebijakan ini merupakan respons atas aspirasi dan keluhan masyarakat sekaligus tindak lanjut rekomendasi Badan Anggaran DPRD Kota Batam.
Relaksasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan keterjangkauan tarif sekaligus mendorong kepatuhan masyarakat.
Sementara itu, pada BLUD UPTD Jasa Transportasi atau Trans Batam, Pemko mengusulkan penambahan objek retribusi berupa sewa iklan pada cover-seat bus dan sewa pool bus. Kebijakan ini diarahkan untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah sekaligus membuka sumber pendapatan baru bagi daerah.
Amsakar menilai ketiga Ranperda tersebut memiliki posisi penting dalam membangun sistem pemerintahan yang lebih baik, memberikan kepastian hukum, memperkuat pelayanan publik, menjaga keberlanjutan pembangunan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ia berharap ketiga Ranperda tersebut dapat segera ditindaklanjuti melalui pembahasan bersama antara tim Pemko Batam dan Panitia Khusus DPRD Kota Batam sesuai dengan mekanisme yang berlaku. (*/man)



