BACA JUGA:Â Wakil Gubernur Kepri Dorong Percepatan Penanganan Blank Spot di Wilayah Perbatasan
Pelaksanaan UKW ini mencakup tiga jenjang kompetensi sesuai AD/ART PWI, yakni jenjang Muda, Madya, dan Utama.
Berikut persyaratan wajib bagi calon peserta UKW PWI Kepri 2026:
Mengisi formulir data diri dan menyertakan Daftar Riwayat Hidup (CV) pengalaman jurnalistik.
Pasfoto formal 3×4 berlatar merah atau biru (tanpa kaus, peci, topi, dan atribut/logo).
Salinan KTP dan Kartu Pers yang masih berlaku.
Surat pernyataan bermeterai sesuai format panitia. Tautan (link) karya jurnalistik tiga bulan terakhir, atau kliping bagi media cetak. Surat tugas mengikuti UKW dari Pemimpin Redaksi. Salinan SK Kemenkumham perusahaan media.
BACA JUGA:Â Amsakar-Li Claudia Petakan Kebutuhan Guru, Pendidikan Berkualitas Jadi Prioritas Batam
Sertifikat verifikasi faktual Dewan Pers. (Bagi media yang belum terverifikasi, wajib melampirkan pindaian Akta Perusahaan lengkap). Sertifikat UKW jenjang Muda atau Madya (khusus bagi peserta naik jenjang).
Formulir pendaftaran anggota PWI (bagi non-anggota) dan Pakta Integritas bermeterai. Jurnalis yang berminat mengikuti UKW Akbar PWI Kepri 2026 dapat mendaftar atau menanyakan informasi lebih lanjut dengan menghubungi Koordinator Bidang Verifikasi Data Peserta, Sarah Meilina Husein, di nomor 0822-2888-2708. (*/man)



