Sebelum melakukan pemilihan Ketua DPD Peradi SAI secara aklamasi, Patra M Zen menegaskan kepada peserta Muscab bahwa Advokat harus bisa memperhatikan pemenuhan dan perlindungan hak saksi, hak korban, pengaduan, pelapor. Oleh karena itu Advokat harus jeli dalam setiap Langkah hukum.
Terkait pemilihan Ketua DPC PERADI SAI Batam, Patra menyebut hingga pelaksanaan Muscab baru satu kandidat yang mendaftarkan diri yakni ketua periode sebelumnya. Apabila tidak ada calon lain, pemilihan berpeluang dilakukan secara aklamasi.
Saat ini, DPC PERADI SAI Kota Batam dipimpin oleh Alfi Rahmadania sebagai ketua. Ia mengatakan Muscab merupakan forum tertinggi di tingkat cabang untuk mengevaluasi perjalanan organisasi sekaligus menyusun arah kepemimpinan berikutnya.
BACA JUGA:Â Hendri Arulan Sebut Masyarakat Dukung Keberlanjutan Program Makan Bergizi Gratis, Siswa Rasakan Manfaatnya
“Kegiatan ini bukan hanya memilih kepengurusan baru, tetapi juga menjadi momentum untuk melakukan evaluasi, menyusun strategi, memperkuat solidaritas organisasi, serta merumuskan langkah-langkah nyata agar DPC PERADI SAI Batam semakin profesional, berintegritas, modern, dan mampu memberikan manfaat bagi anggota maupun masyarakat pencari keadilan,” kata Alfi Ramadani.
Ia mengakui kepengurusan periode 2022–2026 masih memiliki sejumlah kekurangan. Meski demikian, DPC PERADI SAI Batam tetap menjalankan berbagai program, mulai dari peningkatan kompetensi advokat, pembelaan profesi, kegiatan pengabdian kepada masyarakat, hingga menjaga marwah organisasi.
Alfi juga mengajak seluruh peserta menjaga suasana Muscab tetap kondusif dan mengedepankan kepentingan organisasi.
“Saya mengajak seluruh peserta Muscab menjadikan forum ini sebagai forum persaudaraan, bukan arena perpecahan. Mari mengutamakan kepentingan organisasi di atas kepentingan pribadi maupun kelompok,” katanya.
Dalam Muscab tersebut semua peserta yang hadir setuju Alfi Ramadania melanjutkan Kembali tongkat estafet kepemimpinan. Di sela acara tersebut diadakan juga seminar Hukum Pidana Transpormasi Sistem Peradilan Hukum Indonesia. Nara sumber dalam seminar itu adalah Dr Patra M. Zen, S.H., LL.M dan Assoc Prof. Dr Alwan Hadiyanto SH, MH Dosen Unrika dan Moderator Wulan Mei Firina, SH, MH, MKn.
Dalam seminar itu banyak hal baru yang disampaikan para nara sumber yang menambah pengetahuan para peserta yang semuanya berprofesi sebagai Advokat. (*/man)



