Selain senjata tajam, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna putih dan satu helai jaket yang digunakan pelaku saat kejadian. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan terhadap korban.
Polsek Bengkong menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tegas setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya. Masyarakat juga diimbau segera melapor melalui layanan Call Center 110 apabila menemukan kejadian mencurigakan atau membutuhkan kehadiran polisi.
Dari keterangan pelaku, Unit Reskrim Polsek Bengkong melakukan pencarian barang bukti berupa senjata tajam yang digunakannya.
“Setelah dikembangkan, kami menemukan sebilah senjata tajam jenis badik yang disembunyikan di atap tempat kos milik kerabat pelaku di wilayah Bengkong,” sebut Apriadi.
Selain senjata tajam, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna putih dengan nomor polisi BP 4876 UR serta satu helai jaket yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Bengkong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 469 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (hm/man)


