Nota kesepakatan tersebut mencakup pemberian bantuan hukum dalam penanganan perkara perdata dan tata usaha negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Selain itu, Kejari Batam juga akan memberikan pendapat hukum, pendampingan hukum, serta tindakan hukum lain sesuai kewenangan.
Di acara yang dihadiri Sekretaris Daerah Kota Batam, Firmansyah, dan sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemko Batam tersebut, Amsakar menginstruksikan seluruh OPD memanfaatkan kerja sama tersebut secara optimal.
Ia meminta setiap perangkat daerah tidak ragu berkonsultasi dengan Kejaksaan dalam pelaksanaan program dan kegiatan.
“Saya minta seluruh OPD memanfaatkan kerja sama ini secara maksimal. Jangan ada keraguan dalam bekerja selama kita mematuhi prosedur dan aturan hukum yang berlaku,” tegasnya. (*/man)



