“Kita berupaya bagaimana Ranperda ini bisa tuntas dibahas sesuai waktu yang diberikan kepada pansus. Kita mencari masukan-masukan dari berbagai pihak untuk memperdalam ketentuan dalam Ranperda ini,” ungkap Suryanto, Rabu (28/1/2026).
Politisi PKS itu menambahkan, pembahasan yang dilakukan tidak hanya berfokus pada aspek regulasi semata, tetapi juga mempertimbangkan kebutuhan masyarakat serta kesiapan pemerintah daerah dalam implementasinya ke depan.
Melalui pembahasan yang komprehensif ini, Pansus DPRD Batam berharap Ranperda tentang Penyelenggaraan PSU Perumahan dapat menjadi payung hukum yang kuat dalam mendukung tertibnya pembangunan perumahan dan penyediaan fasilitas umum yang layak bagi masyarakat.(*/man)



