Leo Putra, mengatakan penerapan QRIS belum menyeluruh, karena sebagian besar titik parkir masih dikelola langsung oleh Dishub.
BACA JUGA: Amsakar Jawab Tuntutan Warga Sengkuang, BP Batam Segera Percepat Pasokan Air Bersih ke Warga
“Titiknya menyebar, tidak di satu lokasi saja. Tandanya jelas, ada rambu parkir yang dilengkapi logo dan barcode QRIS,” ujarnya, Senin (26/01/2026).
Meski sistem pembayaran sudah digital, Dishub memastikan juru parkir (jukir) tetap ada di lokasi.
Hal ini karena parkir berada di badan jalan dan tetap membutuhkan pengaturan.
“Jukir tetap ada. Tapi pengelolaannya sudah kami limpahkan ke pihak ketiga. Tujuannya untuk meningkatkan pelayanan publik berbasis non-tunai dan sekaligus tetap memberikan kontribusi,” katanya.
Dengan pengalihan ke pihak ketiga diharapkan dapat mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), bukan sekadar menjalankan digitalisasi semata.
“Anggarannya sekitar Rp 5 miliar. Ke depan tentu kami berupaya meningkatkan jumlah titik sekaligus kontribusi PAD,” ujarnya.
Sebagai gambaran Dinas Perhubungan Kota Batam ditargetkan memasukkan ke PAD dari sektor parkir sebesar Rp 37 Miliar tahun 2026 ini. (*/man)



