HARAPANMEDIA.COM,BATAM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam terus menggesa pembahasan Ranperda Peraturan Daerah (Perda) tentang Lembaga Adat Melayu (LAM).
Perda tentang LAM tersebut dinilai penting sebagai payung hukum dalam menjaga dan memperkuat eksistensi adat serta budaya Melayu di Kota Batam.
“Perda LAM tersebut nanti jadi payung negeri untuk menaungi seluruh aspek yang mencerminkan kekhasan serta khazanah budaya Melayu di Batam,” kata Ketua DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaluddin, Selasa (6/1/2026).
BACA JUGA: Pasokan Bahan Pokok dari Daerah Produksi Terkendala, Harga Sembako di Batam Melonjak
Sebelumnya pada tahun 2025 lalu perda LAM tersebut masih berupa usulan. “Karena itu, pembahasan belum dilakukan. Namun, kita berkomitmen untuk segera menginisiasi regulasi tersebut agar dapat masuk dalam agenda resmi pembahasan,” kata Kamaluddin.
Politisi Nadem itu mengatakan keberadaan Lembaga Adat Melayu menjadi lembaga yang berfungsi sebagai wadah yang menaungi seluruh hal yang berciri khas Melayu di Kota Batam.
“Dalam istilah Melayu, kita tinggikan seranting dan kita dahulukan selangkah,” kata Kamaluddin.
BACA JUGA: Bantuan Hampir Rp15 M dari Batam Siap Diberangkatkan, Penyaluran Dipimpin Amsakar dan Li Claudia


