Friday, February 20, 2026
HomeKepriGubernur Ansar Teken Upah Minimum Sektoral Batam Sebesar Rp 5.374.672

Gubernur Ansar Teken Upah Minimum Sektoral Batam Sebesar Rp 5.374.672

HARAPANMEDIA.COM, KEPRI-Permintaan kaum buruh Batam agar pemerintah menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMS) Kota Batam akhirnya dikabulkan. Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad menanda tangani besaran Upah Minimum Sektoral untuk kota Batam.

Dalam surat keputusan Gubernur nomor 1353 tahun 2025 tentang Upah Minimum Sektoral Kota Batam tahun 2026 dalam pertimbangannya bahwa kebijakan upah minimum tahun 2026 merupakan salah satu upaya untuk menjaga daya beli pekerja/buruh dan daya saing usaha.

BACA JUGA: Walikota Batam Mengundang Masyarakat Hadiri Majelis Zikir Maulid Rasulullah SAW dan Haul Akbar Batam

Dalam surat rekomendasi yang dikirim Wali Kota Batam, ada dua sektor yang mendapat Upah Minimum Sektoral yakni 1. Industri Kapal/perahu dan jasa reparasi Bangunan terapung. 2. Sektor Industri bangunan lepas pantai dan bangunan terapung.

Untuk dua bidang ini, Gubernur menetapkan Upah Minimum Sektoral sebesar Rp 5.374.672. Upah ini mulai berlaku pada 1 Januari 2026.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Yudi Suprapto, mengatakan rekomendasi UMSK tersebut disampaikan pada 24 Desember 2025 setelah melalui serangkaian pembahasan intensif.

BACA JUGA: BP Batam Dukung Jaringan Gas Masuk Kota Batam Dorong Kebijakan Subtitusi LPG 3 Kilogram

Menurut Yudi, sebelum rekomendasi diajukan, Pemko Batam menggelar rapat maraton dengan melibatkan berbagai pihak.

BERITA TERKAIT
spot_img

POPULER HARI INI

BERITA TERKINI