Saturday, February 21, 2026
HomeKepriDewan Pengupahan Samakan Persepsi Bahas Besaran Upah Setelah Presiden Teken PP Pengupahan

Dewan Pengupahan Samakan Persepsi Bahas Besaran Upah Setelah Presiden Teken PP Pengupahan

HARAPANMEDIA.COM, BINTAN- Setelah presiden meneken Peraturan Pemerintah (PP) terkait pengupahan, di Bintan sudah membahas Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bintan, dan segera diumumkan.

Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bintan dengan sejumlah buruh dan stakeholder sedang membahas hal itu. Pembahasan dilakukan di kantor Disnaker Bintan, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), Jumat (19/12/2025).

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Bintan Ii Santo mengatakan pihaknya baru menyemakan persepsi.

Disnaker belum lama ini juga sudah mendapatkan sosialisasi dari  Kementerian Ketenagakerjaan RI.

BACA JUGA: Polsek Bengkong Ingatkan Warga Jaga Kamtibmas Jika Ada Masalah Bisa Melapor

“Kami sudah terima drafnya hitungan soal UMK ini,” ujarnya.

Dia memprediksi UMK di Bintan bakal naik alpa 0,5 hingga 0,9 dari UMK Bintan tahun 2025 Rp 4.207.726.

BERITA TERKAIT
spot_img

POPULER HARI INI

BERITA TERKINI