Untuk barang konsumsi yang diproduksi di kawasan FTZ Batam, dapat keluar dengan menggunakan konversi bahan baku. Pengenaan Bea Masuk, PPN dan PPh dilakukan pada bahan baku yang berasal dari impor.
Sedangkan untuk bahan baku yang diproduksi di dalam negeri (TLDDP), hanya dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) saja. Namun harus melampirkan dokumen pemasukan PPFTZ-03 pada pemberitahuan PPFTZ-01.
Untuk barang konsumsi asal produksi daerah Indonesia lainnya, dapat dikeluarkan dari Batam dengan menggunakan PPFTZ-01 dengan hanya dikenakan PPN, yang dibuktikan dengan dokumen pemasukan PPFTZ-03.
Perlu diingat bahwa ketentuan ini berlaku untuk pengeluaran barang ke TLDDP dengan menggunakan PPFTZ-01. Untuk pengeluaran barang melalui barang kiriman atau barang penumpang, terdapat ketentuan tersendiri yang harus dipatuhi sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Oleh karena itu, pemahaman yang baik tentang regulasi ini sangat penting bagi pihak yang terlibat dalam proses pengeluaran barang dari kawasan FTZ Batam. (*/man)


