“Peraturan daerah ini akan menjadi pilar utama dalam pemenuhan 24 indikator Kota Layak Anak yang dilaksanakan secara terintegrasi dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, masyarakat, dunia usaha, hingga keluarga,” ujar Amsakar, Senin (15/12/2025).
Lebih lanjut, Amsakar menjelaskan bahwa proses pembahasan Ranperda antara Pansus DPRD dan tim Pemerintah Kota Batam berlangsung dinamis dan konstruktif. Hal ini ditandai dengan penyempurnaan materi muatan, dari semula 69 pasal menjadi 21 pasal setelah melalui tahapan fasilitasi.
Pengurangan jumlah pasal tersebut dilakukan agar peraturan daerah lebih fokus pada pengaturan kebijakan strategis. Sementara itu, ketentuan yang bersifat teknis akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Wali Kota.
“Alhamdulillah, setelah melalui pembahasan yang komprehensif dan mendalam, Ranperda tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak akhirnya dapat diselesaikan dan disepakati bersama,” kata Amsakar.
Dengan disahkannya peraturan daerah ini, Pemerintah Kota Batam menegaskan komitmennya dalam memenuhi hak anak dan berharap mewujudkan Batam sebagai kota yang aman, ramah dan layak bagi tumbuh kembang anak dapat dilaksanakan secara lebih terarah, berkelanjutan, dan berdampak nyata. (*/man)


