HARAPANMEDIA.COM, BATAM – Pemerintah Kota (Pemko) Batam kembali meraih pengakuan atas komitmennya dalam keterbukaan informasi publik.
Pada Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 yang diselenggarakan Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau di Tanjungpinang, Kamis (11/12/2025), Pemko Batam ditetapkan sebagai Badan Publik Informatif untuk kategori pemerintah kabupaten/kota.
Penghargaan tersebut diterima oleh Asisten Administrasi Umum (Asdum) Sekretariat Daerah Kota Batam, yang hadir mewakili Wali Kota Batam Amsakar Achmad dan Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Chandra. Dalam kesempatan itu, Asdum turut didampingi oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan.
BACA JUGA: Polsek Bengkong Ingatkan Warga Ronda Malam Guna Menjaga Kamtibmas di Wilayah Masing-masing
Penetapan sebagai Badan Publik Informatif diberikan berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi (Monev) Komisi Informasi Kepri terhadap implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Pemko Batam dinilai memenuhi standar layanan informasi, transparansi program dan anggaran, serta pemanfaatan teknologi informasi untuk meningkatkan akses publik.


