HomeBatamNegara Beri Penghargaan ke Pekerja Migran Indonesia Bawa Handphone dan Laptop Bebas...

Negara Beri Penghargaan ke Pekerja Migran Indonesia Bawa Handphone dan Laptop Bebas Pajak dan Bea Masuk

spot_img

Fasilitas ini diberikan untuk maksimal dua unit HKT dalam satu kali kedatangan dalam periode satu tahun. Perlu diperhatikan bahwa kebijakan ini bukan merupakan sistem kuota bertahap. Apabila PMI hanya membawa satu unit HKT, sisa kuota tidak dapat digunakan pada kedatangan berikutnya dalam periode satu tahun.

Peraturan Menteri Keuangan 141 Tahun 2023 menetapkan bahwa fasilitas diberikan kepada PMI yang tercatat pada Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), serta PMI yang belum tercatat pada BP2MI namun memiliki kontrak kerja yang telah diverifikasi oleh Perwakilan Pemerintah Republik Indonesia di luar negeri dan tercatat pada Portal Peduli WNI.

BACA JUGA: Penyelundupan Sembako Jadi Pembicaraan Usai Kejadian di Sabang Aceh,Pemko Cepat Bertindak

Ketentuan ini memastikan bahwa seluruh WNI yang bekerja secara sah di luar negeri tetap memperoleh pengakuan dan hak atas fasilitas kepabeanan. Bagi PMI yang belum tercatat pada BP2MI maupun pada sistem Portal Peduli WNI, fasilitas penuh PMI belum dapat diberikan.

Namun pemerintah tetap memberikan perlindungan melalui ketentuan barang bawaan penumpang, yaitu pembebasan bea masuk hingga nilai FOB USD 500.

PMK 141 Tahun 2023 mencerminkan komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan terbaik bagi PMI. Dengan memahami ketentuan ini, PMI dapat merencanakan kepulangan ke Indonesia dengan lebih nyaman, efisien dan lebih dimudahkan.

Pemerintah terus berupaya meningkatkan layanan dan keadilan fiskal bagi seluruh WNI di luar negeri, sehingga kontribusi PMI bagi Indonesia senantiasa mendapatkan apresiasi terbaik. (*/man)

BERITA TERKAIT
spot_img

POPULER HARI INI

BERITA TERKINI