HARAPANMEDIA.COM, BATAM – Kontribusi yang besar Pekerja Migran Indonesia (PMI) dalam pembangunan ekonomi nasional perlu mendapat penghargaan. Selain dikenal sebagai penyumbang devisa melalui remitansi, keberadaan PMI juga memberi pengaruh sosial dan politik yang signifikan baik di dalam maupun luar negeri.
Kontribusi yang besar ini menegaskan bahwa PMI bukan hanya tenaga kerja, melainkan aset bangsa yang patut mendapatkan perlindungan dan penghargaan dari negara.
Sebagai bentuk kehadiran negara, pemerintah menghadirkan kemudahan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141 Tahun 2023 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak dalam Rangka Impor atas Barang Kiriman dan Barang Bawaan PMI.
Regulasi ini memberikan relaksasi fiskal bagi PMI yang kembali ke Tanah Air dengan membawa barang kebutuhan pribadi hasil kerja di luar negeri.
Salah satu fasilitas yang paling banyak dirasakan manfaatnya oleh PMI adalah pembebasan bea masuk dan pajak untuk registrasi IMEI perangkat komunikasi.
BACA JUGA:Â BP Batam Tekankan Penting Jaga Kepastian Berusaha dan Peran Logistik Kunci Pertumbuhan EkonomiÂ
PMI yang membawa Handphone, Komputer Genggam, dan/atau Komputer Tablet (HKT) sebagai barang penumpang berhak mendapatkan pembebasan Bea Masuk, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta dikecualikan dari Pajak Penghasilan (PPh).


