BACA JUGA: BP Batam Tekankan Penting Jaga Kepastian Berusaha dan Peran Logistik Kunci Pertumbuhan Ekonomi
“Kita bekerja sesuai peraturan perundang-undangan. Yang namanya sidak tidak perlu kita memberi tahu. Namanya kan inspeksi mendadak,” tegasnya.
Anwar Anas menambahkan, sikap tertutup pihak perusahaan justru memperkuat dugaan adanya praktik TKA ilegal di PT Jaya Electrical Energy. Ia menegaskan pihaknya akan segera memanggil manajemen perusahaan untuk Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dan menghadirkan instansi terkait guna memperjelas persoalan tersebut.
“Kami akan segera memanggil manajemen untuk Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), dan menghadirkan instansi terkait untuk didengar keteranggannya,” kata Anwar.(*/man)



