HARAPANMEDIA.COM, BATAM – DPRD Kota Batam menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) atas Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD Kota Batam Tahun 2026.
Ketua DPRD Kota Batam H. Muhammad Kamaluddin, memimpin rapat dan dia didampingi Wakil Ketua I H. Aweng Kurniawan dan Wakil Ketua II Budi Mardiyanto, SE, MM.
Paripurna tersebut dihadiri Wali Kota Batam H. Amsakar Achmad, jajaran Forkopimda, tokoh masyarakat dari Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Batam, perguruan tinggi, serta insan pers.
BACA JUGA: Amsakar Tinjau Proyek Drainase di Jalan Raja Isa Baloi Permai Batam Center Minta Sesuai Target
Dalam laporannya Sekretaris Dewan Dr. Ridwan Apandi, SSTP, M.Eng, mengatakan sebanyak 36 dari 50 anggota dewan menandatangani daftar hadir, sehingga rapat dinyatakan memenuhi kuorum.
Ketua DPRD Kamaluddin menyampaikan rapat paripurna ini merupakan agenda penting dalam rangka memastikan DPRD berperan aktif dalam proses pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas dan berpihak kepada masyarakat. Setelah membuka rapat secara resmi, Kamaluddin mempersilakan Bapemperda untuk menyampaikan laporan hasil pembahasannya.
Juru Bicara Bapemperda Muhammad Putra Pratama Jaya, SM menyampaikan bahwa fungsi pembentukan peraturan daerah merupakan fungsi utama DPRD yang didasarkan pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, dan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
BACA JUGA: PWI Kepri Kunjungi Mapolda Kepri, Kapolda Irjen Asep Safrudin Ajak Insan Pers Tangkal Berita Hoaks
“Proses pembentukan produk hukum daerah harus dilaksanakan secara terencana, terukur, dan berpedoman pada prinsip-prinsip hukum agar menghasilkan perda yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Putra dalam laporannya, Rabu (15/10/2025).
Ia menjelaskan sesuai Surat Ketua DPRD Kota Batam Nomor: 136/170/IX/2025 tanggal 8 September 2025, seluruh alat kelengkapan dewan diberi kesempatan untuk mengajukan Ranperda inisiatif DPRD yang akan dimasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
BACA JUGA: DPRD Kota Batam Dorong Warga Siapkan Skill Antisipasi Pengangguran Melonjak di Batam


