HomeBatamDisbudpar Batam Ingin Tetap Rawat dan Jaga Rumah Limas Potong di Nongsa

Disbudpar Batam Ingin Tetap Rawat dan Jaga Rumah Limas Potong di Nongsa

spot_img

BACA JUGA: Memperingati Hari Jadi ke-23 Provinsi Kepri, Gubernur Mengenang dan Mendoakan Pahlawan Bunda Tanah Melayu

Tahun 2011, rumah adat ini diresmikan sebagai situs budaya Kota Batam, dan pada 2022 ditetapkan resmi sebagai cagar budaya melalui Keputusan Wali Kota Batam Nomor 483 Tahun 2022. Status tersebut menjadikan Rumah Limas Potong dilindungi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Kepala Disbudpar Kota Batam, Ardiwinata, mengapresiasi langkah ASPPI Kepri.

“Rumah Limas Potong adalah salah satu dari 14 objek wisata yang sudah ditetapkan sebagai cagar budaya di Batam. Dukungan ASPPI Kepri dan masyarakat sangat penting untuk melestarikan warisan budaya ini,” ungkapnya.

Ardi menambahkan, masyarakat juga bisa berperan aktif. “Jika menemukan objek yang diduga cagar budaya, segera laporkan agar bisa diverifikasi Tim Ahli Cagar Budaya Kota Batam. Dengan begitu, warisan leluhur kita bisa terus dilestarikan,” tutupnya. (*/man)

BERITA TERKAIT
spot_img

POPULER HARI INI

BERITA TERKINI