Thursday, November 27, 2025
HomeNEWSPemerintah Bebaskan PPh pasal 21 Untuk Pekerja Sektor Padat Karya

Pemerintah Bebaskan PPh pasal 21 Untuk Pekerja Sektor Padat Karya

HARAPANMEDIA.COM, BATAM- Pemerintah kembali menerapkan kebijakan pekerja bergaji di bawah Rp10 juta bebas pajak penghasilan (PPh) pasal 21.
Kebijakan ini bagian dari stimulus ekonomi yang diumumkan pemerintah pekan ini. Pemerintah memperpanjang penerapan kebijakan hingga tahun depan.

“Akan dilanjutkan tahun depan, jadi ada kepastian sampai tahun depan,” kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (15/9).

Namun, apakah semua pekerja bergaji di bawah Rp10 juta bebas pajak?

Jawabannya, tidak. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2025 yang terbit 4 Februari lalu mengatur penerima manfaat kebijakan ini hanya pekerja di sektor padat karya.
Pasal 3 aturan tersebut mengatur pembebasan pajak ini diberikan kepada pekerja di sektor industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan barang dari kulit. Pekerja yang berhak menerima pembebasan PPh ini meliputi karyawan tetap maupun kontrak.

BERITA TERKAIT
spot_img

POPULER HARI INI

BERITA TERKINI