HomeBatamDinas Perhubungan Perbaiki Marka Jalan, Pasang Pita Penggaduh di Lampu Merah Tiban

Dinas Perhubungan Perbaiki Marka Jalan, Pasang Pita Penggaduh di Lampu Merah Tiban

spot_img

Kecelakaan tragis tersebut menewaskan pengendara mobil, Renny Aryany Mawuntu (54), pemilik mobil Wuling merah BP 1472 CO, yang dilindas truk crane.

Leo mengatakan kecelakaan tersebut menjadi perhatian khusus Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, dan Wakil Wali Kota, Li Claudia Chandra. Sebagai langkah tindak lanjut, Dishub Batam segera memanggil seluruh pengusaha transportasi untuk menggelar rapat khusus membahas kewajiban uji KIR berkala.

BACA JUGA: Amsakar Achmad Raih Penghargaan BAZNAS Award 2025, Komitmen Dukung Gerakan Zakat Nasional

“Kami saat ini terus bergerak cepat mengumpulkan para pengusaha angkutan penumpang dan barang (Penumbar), agar mereka melakukan uji KIR. Terus terang bukan hanya kewajiban administratif, tapi menyangkut keselamatan masyarakat,” tegas Leo.

Tak hanya itu, Dishub juga melaksanakan razia kendaraan guna menindak kendaraan yang tidak memiliki kelengkapan KIR.

“Kami akan terus lakukan sosialisasi, bahkan mendatangi langsung perusahaan-perusahaan angkutan untuk meningkatkan kesadaran mereka bahwa uji KIR itu wajib dilakukan agar bisa diketahui bahwa kendaraan itu layak jalan atau tidak. Karena itu uji KIR sangat penting,” kata mantan Kadinsos Batam itu.

Sebagai informasi truk crane biru yang dikemudikan MAMH melaju dari arah Sekupang menuju Nagoya. Diduga rem blong, truk menghantam tiga kendaraan sekaligus, terdiri dari satu mobil Wuling dan dua sepeda motor.

Setelah kejadian pengemudi truk, diketahui langsung melarikan diri ke Polresta Barelang untuk menghindari amukan massa. (*/man)

BERITA TERKAIT
spot_img

POPULER HARI INI

BERITA TERKINI