HARAPANMEDIA.COM, KEPRI – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar “Gebyar Pajak Kendaraan Bermotor 2025” yang memberikan kesempatan bagi wajib pajak mendapatkan hadiah ibadah umroh ke Tanah Suci.
Gubernur Kepri Ansar Ahmad secara khusus mengajak seluruh masyarakat Kepulauan Riau yang menjadi wajib pajak untuk mendapatkan kesempatan tersebut.
BACA JUGA: Pererat Hubungan RS Awal Bros Group Gelar Golf Tournament Dihadiri Sejumlah Pejabat Kepri dan Riau
Melalui Gebyar Pajak Kendaraan Bermotor 2025, setiap wajib pajak yang melunasi PKB mulai 1 Januari sampai 30 Oktober 2025 akan berkesempatan mengikuti undian berhadiah 10 paket umroh, atau paket wisata bagi pemenang undian non Muslim.
Kendaraan yang jatuh tempo pajaknya antara 31 Oktober hingga 31 Desember 2025 juga tetap mendapat kesempatan yang sama jika melakukan pembayaran sebelum 31 Oktober 2025.
BACA JUGA:Kol Mohd Jamal Salleh Gaungkan Visit Johor 2026 Bawa Dampak Ekonomi dan Identitas Negara Bagian
Gubernur Ansar mengajak seluruh masyarakat Kepri untuk taat membayar Pajak Kendaraan Bermotor . Pajak yang kita bayarkan bukan hanya kewajiban, tetapi juga wujud kontribusi nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kepri.
“Mari kita bersama-sama taat pajak, raih hadiahnya, dan wujudkan Kepulauan Riau yang semakin maju, sejahtera, dan bermartabat,” kata Gubernur Ansar di Tanjungpinang, Jumat (22/8/2025).
Berikut syarat dan ketentuan Gebyar Pajak Kendaraan Bermotor 2025:
Syarat dan Ketentuan
1. Mengisi formulir online atau offline.
2. Formulir Offline dapat diperoleh di Samsat terdekat.
3. Bagi pengisian formulir secara Offline, wajib melampirkan fotokopi KTP, STNK dan TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran).
4. Peserta undian adalah yang membayar pajak periode 1 Januari sampai 30 Oktober 2025 dengan Status Pajak Lunas.
5. Bagi Wajib Pajak yang jatuh tempo antara 1 November sampai dengan 31 Desember 2025, WAJIB melakukan pembayaran sebelum 30 Oktober 2025 agar dapat mengikuti undian. Pembayaran setelah tanggal tersebut TIDAK BERHAK mengikuti undian.
6. Nama wajib pajak pada STNK harus sesuai dengan KTP.
7. Pengundian dilaksanakan 31 Oktober 2025 secara live di Channel Youtube Resmi Bapenda Kepri @bapendakepri dan live Instagram(@bapendakepri).
8. Penyerahan Hadiah dilakukan pada 10 November 2025.


