HARAPANMEDIA.COM, BATAM – DPRD Kota Batam dan Wali Kota Batam mengesahkan Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan yang baru dan mencabut Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar. Pencabutan Perda lama karena banyak perubahan dan mengakomodir perkembangan sesuai dengan aturan yang ada.
Sejumlah peraturan baru yang menjadi acuan antara lain PP Nomor 4 Tahun 2022 tentang perubahan PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses pada PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, serta Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2024 tentang jabatan fungsional guru.
Ketua Pansus Muhamamd Yunus,SPi menyebut pembentukan Perda Pendidikan itu agar pendidikan dasar di Kota Batam semakin baik dan selaras dengan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:Â Pemko Batam Ajak Semua Pihak Ikutserta dalam Lomba Gerak Jalan Beregu, Gerakan Semangat Patriotisme
Pansus yang dibentuk telah menggelar rapat internal untuk menyamakan persepsi, menampung isu dan masalah terkini, serta membahas substansi Ranperda bersama Tim Pemko Batam secara intensif. Dari pembahasan tersebut, Pansus mengindentifikasi 11 poin strategis yang perlu diatur, yaitu:
Rencana Induk Pembangunan Pendidikan yaitu menetapkan visi, misi, tujuan, dan sasaran pendidikan jangka 5 tahun yang dituangkan dalam Peraturan Wali Kota sebagai pedoman seluruh pemangku kepentingan pendidikan.
BACA JUGA:Â BP Batam Luncurkan Inovasi MANTAB, Atasi Pengangguran dan Perkuat Daya Saing SDM
Jalur, Jenjang, dan Jenis Pendidikan yaitu mengatur pendidikan formal, nonformal, layanan khusus, PAUD, pendidikan dasar, pendidikan umum, keterampilan, pelatihan kerja, pendidikan khusus, dan inklusif.
Sistem PPDB dan Mutasi Peserta Didik mengacu pada Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2024, mengatur ketentuan penerimaan murid baru dan mutasi siswa agar lebih tertib.
Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan termasuk pengaturan satuan pendidikan terpadu untuk mengantisipasi keterbatasan lahan.
Kurikulum dan Kurikulum Muatan Lokal memuat peningkatan iman, akhlak, karakter bangsa, potensi daerah, tuntutan pembangunan, dan perkembangan global.
Sarana dan Prasarana Pendidikan seperti ruang kelas, perpustakaan, laboratorium, kesehatan, ibadah, olahraga, kantin, dan toilet.
BACA JUGA:Â Menteri Minta Anak-anak Semangat Belajar dan Ajari Siswa Sampaikan Terima Kasih ke Presiden Prabowo
Bahasa Pengantar menggunakan Bahasa Indonesia, diikuti Bahasa Melayu, dan bahasa asing sesuai kebutuhan lokal dan global.
Pendidik dan Tenaga Kependidikan termasuk kualifikasi, penghargaan bagi yang berprestasi atau bertugas di hinterland, serta perlindungan hukum.
Inovasi Penyelenggaraan Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan daya saing daerah.
Peran Serta Masyarakat dan Pendanaan Pendidikan meliputi dewan pendidikan, komite sekolah, dana CSR, dan sumbangan masyarakat.
Kerja Sama Pendidikan membuka peluang kolaborasi dengan berbagai pihak di dalam dan luar negeri.


