Friday, November 28, 2025
HomeNEWSPemerintah Terbitkan PP Tunas, Aturan Platform dan Aplikasi Yang Boleh dan Tidak...

Pemerintah Terbitkan PP Tunas, Aturan Platform dan Aplikasi Yang Boleh dan Tidak Boleh Diakses Anak

HARAPANMEDIA.COM, BATAM- Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengingatkan bahwa tidak semua aplikasi di HP, termasuk media sosial, layak diakses anak. Pemerintah telah menerbitkan aturan tentang platform dan aplikasi yang boleh dan tidak boleh diakses oleh anak.
Pembatasan akses anak ke aplikasi di HP dan media sosial diatur dalam Peraturan Pemerintah no. 17/2025 tentang Tata Kelola Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Dalam aturan tersebut dipaparkan juga gagasan klasifikasi platform digital berdasarkan risiko dan jenjang usia pengguna.

“Platform dengan risiko tinggi hanya boleh diakses oleh anak-anak berusia 16 tahun ke atas, dan itu pun harus dengan pendampingan orang tua,” ujar Menkomdigi di Sekolah Rakyat Sentra Handayani, Jakarta Timur, Kamis (24/07/2025),

Meutya menyoroti makin meningkatnya risiko yang dihadapi anak-anak saat menggunakan internet dan media sosial. Di internet dan media sosial, ada konten yang berisiko tinggi terhadap keselamatan dan kesehatan psikologis mereka.

“Platform digital tidak bisa disamaratakan. Karena itu, pemerintah akan mengklasifikasikan akses berdasarkan kategori risiko platform, yaitu rendah, sedang, dan tinggi,” jelasnya.

Meutya menegaskan platform berisiko tinggi, seperti yang mengandung pornografi, kekerasan, atau rentan terhadap perundungan, akan dikenakan pembatasan usia yang ketat.

BERITA TERKAIT
spot_img

POPULER HARI INI

BERITA TERKINI