Friday, November 28, 2025
HomeNEWSBeda Hak Yang Diterima Pekerja Saat Kena PHK, Dirumahkan dan Yang Resign

Beda Hak Yang Diterima Pekerja Saat Kena PHK, Dirumahkan dan Yang Resign

HARAPANMEDIA.COM, BATAM- Ada perbedaan hak yang diterima pekerja yang menjadi korban PHK, dirumahkan dan mengundurkan diri (resign).
Para pekerja harus melek dan mengetahui apa saja hak yang harus mereka dapatkan ketika dipecat, dirumahkan maupun resign, khususnya soal pesangon.

Pesangon adalah hak yang wajib diberikan perusahaan saat melakukan PHK, bahan untuk buruh yang bekerja di bawah 1 tahun sekalipun.

Pemberian pesangon kepada buruh yang di PHK ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

“Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima,” tulis Pasal 44 PP 35/2021.

Hak pekerja yang di PHK juga tercatat di UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Hak pekerja korban PHK
Selain pesangon, perusahaan juga wajib memberikan uang ganti beberapa hak buruh selama masa kerja:
a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur
b. biaya atau ongkos pulang untuk Pekerja/Buruh dan keluarganya ke tempat dimana Pekerja/Buruh diterima bekerja
c. hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

Berikut besaran pesangon yang wajib dibayarkan saat melakukan PHK:
a. masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan upah
b. masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan upah
c. masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan upah
d. masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan upah
e. masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, 5 bulan upah
f. masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, 6 bulan upah
g. masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan upah
h. masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, 8 bulan upah
i. masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 bulan upah.

BACA JUGA  Hampir Separuh Program Bansos Kementrian Sosial Ternyata Salah Sasaran

Hak pekerja yang dirumahkan
Sebetulnya tidak ada aturan pakem yang mengatur ketentuan perusahaan yang merumahkan karyawannya.

BERITA TERKAIT
spot_img

POPULER HARI INI

BERITA TERKINI