HARAPANMEDIA.COM, BATAM- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bakal segera membuat aturan khusus demi menghapus diskriminasi usia dalam lowongan kerja (loker) di Indonesia.
Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kemnaker Darmawansyah menegaskan, pihaknya akan melakukan dua proses utama.
Pertama, Kemnaker bakal merevisi UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Darmawansyah menyebut, Kemnaker sedang dalam tahap melakukan kajian untuk merealisasikan hal tersebut.
Dirjen Binapenta & PKK itu mengaku belum bisa memberikan gambaran detail terkait poin-poin revisi. Ia menekankan, semuanya masih dalam proses kajian.
Meski begitu, Darmawansyah memastikan prosesnya bakal melibatkan semua pemangku kepentingan terkait, termasuk pengusaha hingga serikat buruh.
Sedangkan proses kedua adalah pembuatan aturan turunan oleh Kemnaker. Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari hasil undang-undang baru pengganti UU Nomor 13 Tahun 2003.
“Payung hukumnya nanti ada di undang-undang yang baru dan peraturan pelaksana di bawahnya,” tegas Darmawansyah.


