HomeBatamKepala BP Batam Diberikan Kewenangan untuk Pengajuan Pelepasan Kawasan Hutan

Kepala BP Batam Diberikan Kewenangan untuk Pengajuan Pelepasan Kawasan Hutan

spot_img

Hal ini sebagaimana yang tertuang di Peraturan Menteri LHK nomor 7 tahun 2021.

Sementara dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 21 tahun 2025, Kepala BP Batam menjadi salah satu pihak yang dapat mengajukan permohonan persetujuan pelepasan kawasan hutan di KPBPB Batam secara langsung ke Menteri LHK. Selain menteri atau pimpinan lembaga, pejabat pimpinan tinggi madya Kementerian, atau Gubernur.

Sedangkan pimpinan badan hukum atau perseorangan, kelompok orang, dan/atau masyarakat, permohonan dapat diajukan kepada Menteri LHK melalui Kepala KPBPB (Kepala BP Batam). Tidak lagi diajukan secara langsung sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri LHK 7/2021.

“Sekali lagi kami mengucapkan terima kasih kepada pemerintah pusat yang telah memberikan perhatian besar untuk Kota Batam. Kewenangan ini tentunya memberikan kemudahan berinvestasi yang ujungnya dapat memberikan kesejahteraan bagi masyarakat,” tutup Amsakar. (*)

BERITA TERKAIT
spot_img

POPULER HARI INI

BERITA TERKINI