Saturday, February 21, 2026
HomeBatamBadai PHK Terus Terjadi, Bagaimana Cara Menyiapkan Dana Darurat ?

Badai PHK Terus Terjadi, Bagaimana Cara Menyiapkan Dana Darurat ?

HARAPANMEDIA.COM, BATAM- Badai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terus membayangi pekerja di Tanah Air. PHK terjadi di berbagai industri, seperti perbankan, teknologi informasi (IT), media, hingga tekstil.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat 18.610 pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) per Februari 2025. Data tersebut merupakan yang terbaru dari Kemnaker.

“Pada periode Januari s.d. Februari tahun 2025 terdapat 18.610 orang tenaga kerja ter-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) yang dilaporkan. Tenaga kerja ter-PHK paling banyak terdapat di Provinsi Jawa Tengah yaitu sekitar 57,37 persen,” seperti tertulis di data Kemnaker.

Di tengah badai PHK, penting bagi pekerja untuk menyiapkan keuangan lebih baik supaya hidup mereka tak terombang-ambing. Termasuk dalam menyiapkan dana darurat.

Lantas bagaimana cara menyiapkan dana darurat?
1. Siapkan Dana Darurat 6 Kali Pengeluaran
Perencana Keuangan Mitra Rencana Edukasi (MRE) Mike Rini Sutikno menyarankan pekerja untuk menyiapkan dana darurat sebesar enam kali pengeluaran per bulan. Apalagi jika pekerja sudah memiliki keluarga sendiri.

Namun, bagi pekerja yang belum menikah dan baru bekerja bisa menyiapkan dana darurat sebesar tiga kali pengeluaran per bulan.
“Dana darurat adalah aset likuid kita yang memang sengaja untuk meng-cover risiko terjadinya PHK,” katanya.
Jika pekerja memiliki utang, sambungnya, maka jumlah dana darurat bertambah menjadi biaya pengeluaran ditambah cicilan per bulannya.

2. Kurangi Gaya Hidup
Mike mengatakan pekerja juga perlu mengurangi pengeluaran untuk gaya hidup. Dengan mengurangi gaya hidup, maka akan lebih banyak dana yang bisa disisihkan untuk menghadapi PHK.
“Gaya hidup kalau tidak dilakukan Anda tidak menderita kok. Cuma ada beberapa kenikmatan hidup yang dikurangi saja,” katanya

BERITA TERKAIT
spot_img

POPULER HARI INI

BERITA TERKINI